Pengurusan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran
Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin.
Namun kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan
kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan
hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat
masyarakat setempat. Ada kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian
jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis
berkali-kali.
Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah
untuk kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan
disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian
setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu
untuk bahan latihan para calon dokter.
Setelah digunakan untuk latihan,
kemudian mayyit tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan
jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan deminkian, otomatis
hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum
mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi dan mensucikan
jenazah seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah
lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan
penguburan jenazah?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah
Muktamar ke-32 NU di Makassar
akhir Maret 2010 kemarin memberikan beberapa penjelasan berikut ini:
Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan
kecuali;
(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut
dokter harus ditangani secara khusus;
(b) untuk dilakukan otopsi dalam
rangka penegakan hukum;
(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan
atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat
diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada
jenazah.
Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi
hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik.
Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi
dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.
Adapun batas mengakhirkan
penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai
selesainya kebutuhan di atas.
23-27 Maret 2010
No comments:
Post a Comment