Doa qunut ada tiga macam. Pertama, doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontoh
Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas
mushibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di
sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa “Rasulullah SAW
kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan
seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’ (HR. Bukhori dan
Ahmad).
Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu
Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’
pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah)
qunut witir dilakukan setelah ruku’. Menurut Pengikut Imam Syafi’i (syafi’iyyah)
qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku’ pada separuh kedua
bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak
disunnahkan.
Ketiga,
doa qunut pada raka’at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah
dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits
Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama
sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma’ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu
Mas’ud:
رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ
تَرَكَهُ
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud: Bahwa Nabi SAW
telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang
Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (HR.
Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh
hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelan saja (sirr). Begitu juga
menurut Syafi’iyyah hukumnya sunnah ab’adl (kalau lupa tertinggal disunatkan
sujud sahwi) dilakukan pada raka’at yang kedua shalat Shubuh. Sebab Rasulullah
SAW ketika mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal) pada rakaat kedua shalat
Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu “Rasulullah SAW lakukan sampai
meninggal dunia (wafat)”. (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan
dalam kitab Majmu’nya:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ
فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ
السَّلَفِ
“Dalam Madzhab kita (madzhab Syafi’i)
disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik karena ada mushibah maupun
tidak. Inilah pendapat mayoritas ulma’ salaf”. (al-Majmu’, juz 1 :
504)
Penulis berpendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut
pada shalat Shubuh yang tampa’ tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat
kesimpulan hukum (thariqatu al-jam’i wa al-taufiiq) dapat diuraikan,
bahwa hadits Abu Mas’ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan
bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak
secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu.
Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut
dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan
hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah) menjelaskan
bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai
beliau wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama
bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun
nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang
sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat hadits shahih. Jadi,
hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah ab’adl, yakni ibadah sunnah
yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan melakukan sujud sahwi
setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam.Wallahu a’lam bi
-shawab.
HM Cholil Nafis, MA
Wakil Ketua Lembaga
Bahtsul Masa’il PBNU
No comments:
Post a Comment