Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat |
Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi)
Jika kita
perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang
menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena
perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in
dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak
pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang
masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.
Adapun hadits yang
dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ
رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ
بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم
Dari Ibnu Umar RA
bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan
kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan
membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari
telunjuknya” (HR
Muslim).
baca juga yang lain UBUDIYYAH
Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah
suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah
disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di
bawah jari telunjuk.
Adapun
penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk
saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena
ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat
lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:
ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ
يَدْعُوْ --رواه أحمد
”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya
sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.”
(HR: Ahmad).
Sedangkan hadits
yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ
يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود
والنسائي
“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk)
dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan
Al Nasai)
Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan
dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun
juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan
berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul
Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil
Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).
Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat menurut ulama mazhab
1. Menurut
ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz
“Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz
“illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan
tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah.
Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan
meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.
2. Menurut
ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam
kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian
menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri
3. Menurut ulama mazhab Syafi’i,
mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat
(menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah”
(الا الله) diucapkan:
4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari
kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat
(menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan
ketika tasyahhud dan doa
5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab
Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang
membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:
وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ
مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ
الزُبَيْر
Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa
jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan
mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair
yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi
isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan
karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan
kekhusyu’an.
H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga
Bahtsul Masail PBNU
No comments:
Post a Comment