Puasa pada
bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa
Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.
Allah SWT
berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al
Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk
itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di
antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa ... (QS. Al-Baqarah:
185)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ
إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ
الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam
berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah
kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua dalil
di atas dijadikan dasar oleh ulama untuk berijma' bahwa puasa Ramadhan adalah
wajib bagi setiap muslim.
Kapan dan Bagaimana Datangnya
Ramadhan?
Datangnya bulan Ramadhan ditetapkan dengan dua jalan,
pertama dengan terlihatnya hilal dan kedua, setelah menggenapkan bulan Sya'ban
hingga 30 hari.
Sebaiknya memulai puasa Ramadhan dan juga hari raya 'Idul
Fitri "mengikuti penetapan hilal yang dilakukan oleh pemerintah, dengan syarat
pemerintah telah menjalankan prosedur penetapan hilal secara benar. Hal itu
dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah umat Islam.
Rasulullah SAW
bersabda:
إذَا رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا
رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ
يَوْمًا
Apabila kalian melihat hila (bulan Ramadhan)
maka puasalah dan apabila kalian melihat hilal (bulal Syawal) maka berbukalah
(lebaran), dan apabila tertutup awan (mendung) maka berpuasalah 30
hari. (HR. Muslim)
Dalam
hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:
الصَّوْمُ يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ
تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ تُضَحُّوْنَ
Puasa itu
adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan leba ran itu pada hari kalian
berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua berqurban. (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadits ini
kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam,
jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan waktu hari
raya.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib
melaksanakan puasa adalah:
1. Islam
2. Baligh (cukup umur)
3. Berakal
(tidak hilang akal)
Rukun Puasa
Puasa tidak akan
sah jika tidak memenuhi rukun-ruku puasa, yaitu:
1. Niat
Niat puasa harus
dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Rasul
SAW:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّياَمَ قَبْلَ الفَجْرَ
فَلا صِيَامَ لَهُ
Barang siapa tidak berniat puasa pada
malam sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. (HR. Nasai)
2. Menahan
diri
Yaitu me nahan diri dari. segala yang membatalkan puasa seperti : makan,
minum dan bersetubuh mulai terbit fajar sampai terbenanam
matahari.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Adapun
yang membatalkan puasa adalah
sebagai berikut:
1. Makan, minum dan
bersetubuh dengan sengaja.
2. Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik
berkumur ketika wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya.
3. Keluar
mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama memandang wanita, mengkhayal,
berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga keluar mani.
4. Muntah
dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا
فَلْيَقْضِ
Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib
mengqadha' (puasanya). (HR. Tirmidzi). Adapun muntah tanpa sengaja, tidak
membatalkan puasa.
5. Barangsiapa makan atau minum, dia menyangka telah
maghrib, temyata masih siang, maka puasanya batal.
6. Tidak bemiat puasa pada
malam harinya.
7. Keluamya darah haid atau nifas.
8. Murtad.
9. Hilang
akal atau gila.
Semua hal yang membatalkan puasa di atas hanya wajib
mengqadha' (mengganti puasa) di luar bulan Ramadhan.
Bagi orang yang
batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, maka dia wajib membayar
kafarat. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم
فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله. قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي
فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ
تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ
تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي
صلى الله عليه وسلم بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا
رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ
الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى
أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ
Seorang
laki-Iaki datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: "Celaka, ya Rasulullah!" Nabi
bertanya: "Apa yang membuatmu celaka?" Ia menjawab: “Saya telah
menggauli istri saya pada siang bulan Ramadhan." Kemudian Nabi bertanya:
"Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?" Dia menjawab: “Tidak
punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan
berturur-turut?" Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu
punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?" Ia
menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi SAW mendapat hadiah
sekeranjang kurma. Lalu Nabi SAW bersabda: "Ambillah kurma ini, lalu
sedekahkanlah. " Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada
orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari
keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau
bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan
sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar
kafarat dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa
dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang
miskin.
Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus
berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.
Orang-Orang yang
Diperbolehkan Tidak Puasa
Ada beberapa macam orang yang mendapat
dispensasi tidak puasa, yaitu:
1. Wanita hamil, sesuai dengan petunjuk
dokter.
2. Wanita yang sedang menyusui, seperti haInya wanita hamil.
3.
Musafir, orang yang bepergian jauh bukan untuk tujuan maksiat. Setelah itu wajib
mengqadha' puasa yang ditinggalkannya.
4. Orang lanjut usia yang tidak
sanggup lagi berpuasa. Sebagai gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari
dengan memberi makan kepada satu orang miskin.
KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah
Nahdlatul Ulama (LDNU)
No comments:
Post a Comment