Zakat Fitrah |
Fasal Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan
dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban
membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau
belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari
raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat
fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat
fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ
الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى
الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan
zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak
dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau
memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul
Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat
(mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan
firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak
menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas
untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada
harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan
Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di
antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil)
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram
atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan
menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para
ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah
dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi
mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan
puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan
(zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa
mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu
Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau
dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh
membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika
terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya
terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan
shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada
orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat
pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا
أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga
Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi
berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah
menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh
menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2.
Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan
lain-lain.
KH A. Nuril Huda
Ketua Pengurus Pusat
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
No comments:
Post a Comment